NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga
Negara adalah orang yang bertempat tinggal dalam suatu negara dan diakui
sebagai penduduk di negara tersebut. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab. Orang yang ditetapkan menjadi warga negara dalam suatu negara memiliki
posisi atau fungsi seperti :
- Dalam hukum negara : warga negara wajib mematuhi segala hukum negara yang berlaku dan menjadikan hukum sebagai acuan dan tata tertib selama menjadi warga negara, dan tentu saja warga negara juga harus memperhatikan hukum-hukum yang berlaku agar tetap sesuai dengan arti hukum sebenarnya dan hukum tidak pilah-pilih maka warga negara juga wajib mengawasi hukum.
- Dalam pemerintahan : warga negara wajib memperhatikan tindak tanduk para pemerintah bagaimana kinerja mereka dan apabila ada kesalahan warga negara berhak menuntut pemerintah karena tidak becus dalam bekerja. Jadi, peran warga negara wajib mengawasi pemerintah agar tidak semena-mena karna pemerintah bekerja harus menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat yaitu para warga negara.
Tugas Utama Negara dan Warga Negara
Negara
memiliki satu-satunya tugas yaitu
1. Menjaga,mengamankan,dan menjamin
kesejahteraan rakyat atau warga negaranya dengan berbagai upaya.
2. Menjaga segala sumber daya alam yang
ada dalam Negara dan memanfaatkannya demi kesejahteraan rakyatnya bukan untuk
kesejahteraan Negara tetangga .
3. Dan suatu negara harus tegas, luhur,
dan tanggung jawab dan selalu bekerja keras agar dapat memberikan kemajuan
untuk negara sekaligus warga negaranya.
Begitu
pula dengan warga negara tugas warga negara mungkin lebih banyak dan spesifik
dibandingkan negaranya seperti,
1.
memberikan
suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari
kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi)
bagi setiap warga negara.
2.
Warga
negara harus menjaga segala apapun yang ada atau telah disediakan oleh
negaranya seperti sumber daya alam dan lainnya.
3.
Menjaga
keamanan dan kenyamanan dalam Negara.
4.
Menjauhkan
dari hal-hal yang bersifat anarkis di negaranya sendiri, saling pengertian
antar warga negara, dan selalu mengabdi kepada negara tanah air mereka.
KASUS
ICW: Kerugian Negara dalam Kasus Kehutanan Capai Rp
691 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejahatan di sektor kehutanan diduga telah merugikan negara hingga Rp 691
triliun. Hal itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 124
kasus kejahatan pada tahun 2001-2013.
"Hal ini menunjukkan sektor kehutanan adalah sektor yang banyak menyimpan potensi alam, ekologis yg bernilai ekonomi. Namun eksploitasi juga dilakukan dengan melawan hukum, menjadikannya lahan 'bancakan' yang merugikan negara," ujar, Lalola Estele Peneliti Divisi Hukum dan Pradilan ICW di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10/2013).
"Hal ini menunjukkan sektor kehutanan adalah sektor yang banyak menyimpan potensi alam, ekologis yg bernilai ekonomi. Namun eksploitasi juga dilakukan dengan melawan hukum, menjadikannya lahan 'bancakan' yang merugikan negara," ujar, Lalola Estele Peneliti Divisi Hukum dan Pradilan ICW di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10/2013).
Lola mengatakan, ada empat kejahatan kehutanan yang kerap terjadi, yaitu alih fungsi kawasan dan hasil hutan tanpa izin, penghindaran atau manipulasi pakal, pembiaran operasi tanpa izin, dan penyerobotan lahan.
"Banyak perkara kejahatan kehutanan perolehan izin dilakukan dengan praktik korupsi dan hasil kejahatan 'dibersihkan' melalui praktik pencucian uang," ujar Lola.
Namun,
selama ini kejahatan kehutanan hanya menjerat perorangan seperti operator
lapangan, direktur perusahaan, masyarakat, hingga pejabat pemerintah daerah.
ICW mendesak penegak hukum juga menerapkan pasal pidana untuk menjerat
korporasi di sektor kehutanan.
Salah satu contoh yaitu kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan, Riau dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,2 Triliun. Namun, dalam kasus ini korporasi tidak ikut dijerat sehingga pengembalian aset tidak maksimal.
"Padahal pengaturan kejahatan korporasi di hukum positif Indonesia telah ada sejak 1950-an dan diatur dalam Undang-undang Tipikor, Pencucian Uang, dan lainnya. Tapi penegak hukum masih enggan menggunakan delik korporasi ini," ujar Lola.
Sementara itu, berdasarkan catatan ICW, Kota Jambi terbanyak mengalami kejahatan kehutanan. Kemudian Kabupaten Sarolangun, dan Ketapang.
Salah satu contoh yaitu kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan, Riau dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,2 Triliun. Namun, dalam kasus ini korporasi tidak ikut dijerat sehingga pengembalian aset tidak maksimal.
"Padahal pengaturan kejahatan korporasi di hukum positif Indonesia telah ada sejak 1950-an dan diatur dalam Undang-undang Tipikor, Pencucian Uang, dan lainnya. Tapi penegak hukum masih enggan menggunakan delik korporasi ini," ujar Lola.
Sementara itu, berdasarkan catatan ICW, Kota Jambi terbanyak mengalami kejahatan kehutanan. Kemudian Kabupaten Sarolangun, dan Ketapang.
TANGGAPAN / KRITIK :
Dari
kasus diatas dapat kita lihat bahwa Negara kita dan warga Negara telah gagal
dalam menjaga hutan dimana hutan adalah sumber daya alam Negara. Negara dan
warga Negara harus tegas dalam menghadapi masalah seperti tidak hanya hutan
yang menjadi korban tapi telah banyak korban seperti hewan,pertambangan dan
sebagainya karna ketidaktegasan hukum Negara tentang sumber daya alamnya. Negara
harusnya dapat membuat sumber daya alam sebagai asset untuk warga Negara bukan
untuk kesejahteraan “Negara Sebelah” dan hanya untuk uang semata demi kepuasan
pribadi.
No comments:
Post a Comment