Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Masyarakat
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial
ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat
yang berstrata.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan(status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakn berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Menurut Pitirim A.Sorokin :
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchies).
Menurut Theodorson :
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dlm hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku dan kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
2. Terjadi dengan disengaja
sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas, adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan(status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakn berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Menurut Pitirim A.Sorokin :
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchies).
Menurut Theodorson :
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dlm hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku dan kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
2. Terjadi dengan disengaja
sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas, adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem Kasta
1. Kasta Brahmana: yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
2. Kasta Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tetara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
3. Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengha ketiga.
4. Kasta Sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
5. Paria: golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Cth: kaum gelandangan, peminta.
Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
1. Kasta Brahmana: yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
2. Kasta Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tetara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
3. Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengha ketiga.
4. Kasta Sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
5. Paria: golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Cth: kaum gelandangan, peminta.
Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada.
a. barang siapa memiliki kekayaan paling banyak maka ia akan termasuk lapisan teratas
b. barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3. Ukuran kehormatan
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Kesamaan Drajat
Pada dasarnya semua manusia adalah sama derajatnya. di Indonesia sendiri kesamaan derajat diatur dan di jamin oleh undang-undang. semua mausia tanpa terkecuali mempunya hak dasar yang sama yang biasa disebut hak asasi manusia. pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak adalah :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pada dasarnya semua manusia adalah sama derajatnya. di Indonesia sendiri kesamaan derajat diatur dan di jamin oleh undang-undang. semua mausia tanpa terkecuali mempunya hak dasar yang sama yang biasa disebut hak asasi manusia. pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak adalah :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pokok pertama tentang kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27,
pokok kedua kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pikirannya yang tercantum
dalam pasal 28, pokok ketiga adalah kebebasan untuk memeluk agama yang
tercantum dalam pasal 29, pokok keempat adalah kesamaan hak untuk mendapat
pengajaran yang tercantum dalam pasal 31
C. Elite dan Massa
Elite adalah sebutan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kedudukan tertinggi, massa adalah kelompok masyarakat yang tidak terikat oleh kelas-kelas.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat
tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang
memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu
mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan
an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya
memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan
elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yanganonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yanganonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
KASUS
Kejamnya Keadilan "Sandal Jepit"....
Kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.Yang paling anyar, kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Proses hukum atas AAL pun tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Di persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
AAL memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis hakim memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik orang lain.
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.
TANGGAPAN/KRITIK :
Dalam kasus dapat dilihat disini bahwa keadilan hanya terlihat pada rakyat kecil sementara rakyat “ Atas “ sangat tumpul dalam aksi hukum contoh kasus anak Hatta Rajasa yang menabrak mobil lain di jalan tol beberapa waktu dan menelan korban beberapa orang tewas tetapi beliau tetap aman berada dirumah dan kasus hukum tidak dilanjuti itu sangat berbeda dengan kasus diatas dan kita dapat menarik kesimpulan bahwa memang pelapisan sosial mempengaruhi aksi hukum dalam Negara kita.
No comments:
Post a Comment